Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pamolokan

oleh -8 Dilihat

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (41), warga setempat.

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebek rumah AS setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram yang tergeletak di lantai kamar. Saat diinterogasi, AS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 plastik klip kecil berisi sabu (0,16 gram)

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.